REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 . II Konvensi tentang Misi Khusus tahun 1969 (UU Nomor 2 Tahun 1982) Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961 tidak melindungi kepala negara yang tidak memiliki pangkat diplomatik, tidak secara spesifik memidanakan tindakan-tindakan
Pasal 77 - Pasal 81. Konvensi Wina Tahun 1986, merupakan bagian yang memuat tentang klausula hukum menngenai Penyimpanan, Pemberitahuan (Notifikasi) dan Komunikasi yang diperlukan berkaitan dengan disepakatinya suatu Perjanjian Internasional, serta PendaFtaran dan Publikasi Perjanjian Internasional oleh Sekretariat PBB.Seperti yang tertuang secara tegas dalam Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986, ruang lingkup perjanjian internasional dibatasi hanya pada perjanjian yang tertulis. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak ada akibat hukum yang tidak diinginkan oleh negara-negara peserta yang disebabkan oleh . oral agreement. seperti yang tertuang pada
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. (Wina, 23 Mei 1969) (Wina, 23 Mei 1969) KEPADA PIHAK YANG STATES CONVENTION SAAT, KEPADA PIHAK YANG SAAT Keadaan CONVENTION, Menimbang peran fundamental dalam sejarah perjanjian hubungan internasional, Menimbang Peran mendasar dalam sejarah hubungan perjanjian internasional,
wi0RdA3.